JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Baca juga: Vanessa Khong Senggol Mantan Tunangan Indra Kenz dan Bantah Sembunyikan Uang Hasil Kejahatan
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).
Baca juga: Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik juga sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus Binomo.
Keempat tersangka itu yakni mitra Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama; perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan; dan admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.
Hingga saat ini, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz.
Mereka bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka pada 14 April 2022.
"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut yang bakal menentukan apakah Vanessa bakal ditahan atau tidak.
Polisi juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap ketiga tersangka tersebut guna mengantisipasi mereka kabur ke luar negeri.
Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Vanessa Khong dan Ayahnya, beserta Adik Indra Kenz agar Tak ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini ketiga tersangka berada di Indonesia.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.