Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Lusa, DPR-Pemerintah Umumkan Biaya Perjalanan Haji 2022

Kompas.com - 11/04/2022, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 pada Rabu (13/4/2022) lusa setelah rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Rabu lusa malam kami akan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya perjalanan ibadah haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Berangkat Tahun Ini, Masih Tunggu Jumlah Kuota dan Biaya

Yandri memperkirakan, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia.

"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen. Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah," ujar Yandri.

Pada Senin ini, Komisi VIII DPR tengah menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk membahas rincian komponen Bipih.

Yandri menuturkan, dalam pekan ini, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton setiap hari supaya DPR dan pemerintah dapat menyepakati angka Bipih paling lambat Rabu lusa.

Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.

"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya ibadah haji ini paling lambat hari Rabu," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Yandri menegaskan, dalam pembahasan Bipih ini, Komisi VIII DPR tidak ingin para calon jemaah haji yang sudah menunggu sejak 2020 harus mengeluarkan biaya tambahan agar dapat berangkat haji pada tahun ini.

"Walaupun ada usulan dari pemrintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag Bipih atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Haji, Calon Jemaah dari Indonesia Dipastikan Berangkat Tahun Ini

Yaqut mengatakan, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Pada Sabtu (9/4/2022) lalu, Yaqut menyatakan jemaah asal Indonesia dapat berangkat haji pada tahun ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah internasional dengan total jemaah 1 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com