Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Presiden Membubarkan DPR?

Kompas.com - 12/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai mana diatur dalam UUD 1945. Hal ini karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Kedudukan presiden dan DPR di Indonesia

Selain tertulis dengan jelas di dalam pasal tersebut, presiden dan DPR sesuai konstitusi juga memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Atas dasar inilah, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan.

Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

Berbeda dengan sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, presiden sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen.

Hal ini untuk mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar terhadap pemerintahan. Supremasi parlemen sering kali dianggap dapat membuat kedudukan eksekutif menjadi tidak stabil.

Presiden pernah bubarkan DPR

Soekarno

Dalam sejarah, presiden pertama Indonesia, Soekarno, pernah membubarkan DPR pada tahun 1960. Keputusan ini ditetapkan melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam penetapan presiden bertanggal 5 Maret 1960 tersebut, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.

Apalagi sebelumnya, DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

Setelah pembubaran, Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai lanjutan dari penetapan sebelumnya.

Dalam penetapan tersebut, ada 283 orang yang diangkat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) yang menggantikan anggota DPR yang dibubarkan sebelumnya.

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi presiden Indonesia selanjutnya yang pernah berniat membubarkan DPR. Namun, upaya ini ditolak sehingga tidak benar-benar terjadi.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gus Dur melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Dalam maklumat ini, Gus Dur membekukan DPR dan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu, isi dari maklumat tersebut, yakni pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dan pembekuan Golkar.

Pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik. Ini dikarenakan konflik antara Gus Dur dan DPR/MPR yang semakin menguat akibat beberapa kebijakan Gus Dur yang kontroversial dan melanggar ketentuan.

Namun, maklumat tersebut dinyatakan tidak sah. Beberapa jam setelah maklumat dikeluarkan, MPR pun menggelar sidang istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatannya.

 

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com