Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

Kompas.com - 16/02/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengatur pemerintahan negaranya. Sistem ini digunakan untuk menjaga kestabilan negara.

Sejak masa kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan dua sistem pemerintahan, yakni Presidensial dan Parlementer.

Apa perbedaan sistem Presidensial dan Parlementer ini?

Baca juga: Kabinet RIS: Penetapan, Susunan, Sistem Pemerintahan, dan Kebijakan

Presidensial Parlementer
Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kepala negara dijabat oleh raja, sultan, maupun presiden. Sementara kepala pemerintahan dijabat perdana menteri.
Presiden berwenang secara simbolis maupun mengatur langsung pelaksanaan pemerintahan. Kepala negara hanya hanya berperan secara simbolis. Sementara perdana menteri bertugas untuk membantu kepala negara menjalankan pemerintahan.
Presiden menjabat selama lima atau enam tahun tergantung undang-undang. Jabatan dapat diduduki selama dua periode. Masa jabatan perdana menteri dan kabinet ditentukan oleh parlemen.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara ditunjuk berdasarkan keturunan. Sementara, kepala pemerintah dipilih oleh parlemen.
Presiden memiliki hak prerogatif membentuk kabinet dan memilih menteri-menterinya. Kabinet dibentuk oleh parlemen.
Tidak ada lembaga tertinggi negara. Supremasi tertinggi dijabat oleh parlemen.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen karena anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran dari kepala pemerintahan.
Ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif tidak bergantung pada parlemen. Tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas. Kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen. Parlemen pundapat dikendalikan kabinet jika para anggota kabinet berasal dari partai mayoritas.

 

Referensi:

  • Kholifah, S. 2019. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Tangerang: Loka Aksara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com