Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Kompas.com - 11/04/2022, 17:21 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suap pengaturan tender proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat disebut mengalir sampai ke sejumlah staf.

Hal itu disampaikan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Adiniar yang menjadi saksi untuk terdakwa Muara Perangin-Angin.

Muara diduga merupakan pemberi suap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

“Banyak yang menerima uang terima kasih dari jajaran Staf Bina Marga?,” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022).

“Iya Pak,” jawab Adiniar.

“Rata-rata menerima dari kontraktor?,” cecar jaksa.

“Iya benar,” lanjut Adiniar.

Ia pun mengaku rata-rata menerima uang ratusan ribu rupiah dari kontraktor setiap mengurus tender proyek.

“Pernah terima dari kontraktor?,” sebut jaksa.

“Pernah, jumlahnya Rp 400.000 sampai Rp 500.000,” kata dia.

Dalam persidangan itu, Adiniar juga bersaksi bahwa proyek-proyek itu diatur oleh Marcos Surya.

Marcos bersama Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra merupakan tiga kontraktor yang bersama Iskandar Perangin-Angin menjadi kepanjangan tangan Terbit untuk mengurus proyek infrastruktur tersebut.

Proyek-proyek yang diatur oleh keempat orang itu diberi istilah Daftar Pengantin. Sementara perusahaan yang tergabung untuk menjadi pemenang tender di istilahkan dengan Grup Kuala.

Muara terseret karena diduga memberikan commitment fee untuk Terbit melalui Iskandar senilai Rp 572.000.000.

Sebab dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki sudah mendapatkan proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, syarat untuk menjadi pemenang tender proyek adalah memberikan commitment fee untuk Terbit senilai 16,5 persen dari nilai anggaran proyek.

Jika kesepakatan tidak dilakukan, Terbit akan marah dan tak lagi memberi jatah untuk perusahaan itu.

Baca juga: Cerita Eks Pejabat Pemkab Langkat yang Dicopot karena Tak Bisa Kawal Proyek yang Diatur Iskandar Perangin-Angin

Jaksa lantas mendakwa Muara dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

KPK juga telah menetapkan Iskandar, Marcos, Shuhanda, Isfi dan Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Terbit saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di kediamannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com