Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan "Perwakilan Istana" dan "Pak Kades"

Kompas.com - 06/04/2022, 20:53 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yaitu Iskandar Perangin-Angin dijuluki dengan sebutan "perwakilan istana" dan "pak kades" terkait pengurusan tender proyek.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

Jaksa menjelaskan, Iskandar sebagai Kepala Desa Balai Kasih menjadi perpanjangan tangan Terbit untuk menentukan perusahaan yang mengerjakan 65 proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang dibiayai oleh APBD.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Pada 24 September 2021, lanjut Jaksa, Kasubbag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Langkat Yoki Eka menyampaikan pada Kabag UKPBJ Suhardi bahwa dua anak buah Terbit yaitu Marcos Surya dan Shuhanda Citra telah memberikan daftar proyek Dinas PUPR yang telah diatur oleh Iskandar.

“Pagu anggaran serta nama-nama perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan paket itu penentuannya dilakukan oleh ‘perwakilan istana’ yaitu Iskandar,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu istilah "pak kades" disampaikan Marcos dan Shuhanda ketika bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno.

“Dalam pertemuan itu keduanya memperkenalkan diri sebagai utusan dan orang kepercayaan Terbit dan ‘pak kades’ yaitu Iskandar,” kata jaksa.

Diketahui Terbit mempercayakan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat pada Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi Syahfitra.

Berbagai perusahaan yang akan dimenangkan pada proses tender proyek dibawah kekuasaan Terbit diberi istilah Group Kuala.

Syaratnya, perusahaan itu mesti membayar upeti atau commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari keseluruhan dana proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Dua perusahaan milik Muara Perangin-Angin yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki termasuk dalam grup itu.

Kedua perusahaan tersebut mendapat tender pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menyebut Muara punya perjanjian dengan Group Kuala, harus memberikan 16,5 persen dana dari jumlah tender yang diterimanya.

Muara sempat melakukan negosiasi pada bawahan Terbit untuk memangkas jumlah commitment fee.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Permintaan itu pun dikabulkan Iskandar yang hanya meminta Muara jatah senilai 15,5 persen dari dana proyek.

Pada 18 Januari 2022, ketika Muara menyerahkan uang itu, tak lama berselang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi serta mengamankan Terbit dan Iskandar.

Muara pun diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit melalui perantaranya.

Ia pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com