Hal itu disampaikan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Adiniar yang menjadi saksi untuk terdakwa Muara Perangin-Angin.
Muara diduga merupakan pemberi suap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
“Banyak yang menerima uang terima kasih dari jajaran Staf Bina Marga?,” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022).
“Iya Pak,” jawab Adiniar.
“Rata-rata menerima dari kontraktor?,” cecar jaksa.
“Iya benar,” lanjut Adiniar.
Ia pun mengaku rata-rata menerima uang ratusan ribu rupiah dari kontraktor setiap mengurus tender proyek.
“Pernah terima dari kontraktor?,” sebut jaksa.
“Pernah, jumlahnya Rp 400.000 sampai Rp 500.000,” kata dia.
Dalam persidangan itu, Adiniar juga bersaksi bahwa proyek-proyek itu diatur oleh Marcos Surya.
Marcos bersama Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra merupakan tiga kontraktor yang bersama Iskandar Perangin-Angin menjadi kepanjangan tangan Terbit untuk mengurus proyek infrastruktur tersebut.
Proyek-proyek yang diatur oleh keempat orang itu diberi istilah Daftar Pengantin. Sementara perusahaan yang tergabung untuk menjadi pemenang tender di istilahkan dengan Grup Kuala.
Muara terseret karena diduga memberikan commitment fee untuk Terbit melalui Iskandar senilai Rp 572.000.000.
Sebab dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki sudah mendapatkan proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, syarat untuk menjadi pemenang tender proyek adalah memberikan commitment fee untuk Terbit senilai 16,5 persen dari nilai anggaran proyek.
Jika kesepakatan tidak dilakukan, Terbit akan marah dan tak lagi memberi jatah untuk perusahaan itu.
Jaksa lantas mendakwa Muara dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
KPK juga telah menetapkan Iskandar, Marcos, Shuhanda, Isfi dan Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Terbit saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di kediamannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/17211001/suap-pengaturan-tender-infrastruktur-di-langkat-disebut-mengalir-hingga-ke