JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus IKN.
Kewenangan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Khusus Otorita IKN yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tugas dan fungsi BUMN IKN kurang lebih akan sama dengan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Otorita IKN bisa membuat BUMN IKN. Seperti BUMD lah kira-kira," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Bukan Lagi Prioritas, tetapi Superprioritas
Meski demikian, Wandy menjelaskan tetap ada perbedaan antara BUMD yang ada di daerah dan BUMN IKN.
Wandy menjelaskan, karena kewenangan Otorita IKN lebih besar maka BUMN IKN nantinya pun akan mendapatkan manfaat yang lebih luas.
"Karena Otorita IKN punya kewenangan yang lebih besar. Untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemberian izin investasi dan lainnya yang tentunya akan berdampak juga bagi BUMN IKN," tambah Wandy.
Adapun dalam paparan pada uji publik aturan turunan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (9/4/2022), pada bagian Draf RPP Kewengan Khusus Badan Otorita IKN dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra, dibentuk BUMN Khusus IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.
Adapun BUMN khusus IKN Nusantara dibentuk paling lambat dua bulan setelah peraturan pemerintah ditetapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.