Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Penyalahgunaan Pers

Kompas.com - 09/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, atau suara dan gambar, menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam kehidupan bernegara, keberadaan pers atau media sangat dibutuhkan. Pemerintah membutuhkan pers untuk meraih dukungan masyarakat dalam menjalankan program dan kebijakan negara.

Sementara masyarakat yang ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah tentu memerlukan kehadiran pers sebagai pemberi informasi.

Baca juga: Peran Pers di Indonesia

Fungsi dan peran pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Maksud sebagai lembaga ekonomi adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pers juga harus menjalankan peranan sebagai berikut:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika

Bentuk penyalahgunaan pers

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pers kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah.

Beberapa bentuk penyalahgunaan pers, yakni:

  • memperlakukan pers sebagai perpanjangan kekuasaan atau untuk memperkuat kekuasaan;
  • menggunakan pers sebagai alat memobilisasi massa dan opini publik semata;
  • menjadikan pers sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya;
  • memaksa pers untuk memuat berita yang tidak bertentangan dengan pemerintah;
  • eksploitasi kebebasan pers oleh industri media demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsi pers sebagai pendidik masyarakat;
  • menyebarkan berita bohong dan menjadikan pers sebagai media pengadu domba.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com