Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi "Booster" Disarankan Dilakukan 2 Pekan Sebelum Mudik, Begini Efektivitasnya

Kompas.com - 08/04/2022, 09:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri saat masa mudik Lebaran 2022.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, syarat vaksinasi booster itu bertujuan untuk memastika masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” ujar Reisa dalam siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jabodetabek 8 April 2022

Karena itu, Reisa mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini untuk segera mendapatkan suntikan vaksin booster. Pasalnya, ada waktu ideal yang diperlukan agar tubuh dapat beradaptasi setelah disuntik vaksin, yakni sekitar dua pekan.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster. Disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik," lanjut Reisa.

Dia mengatakan, butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal.

Reisa juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insya Allah,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan status level PPKM wilayah masing-masing.

Reisa juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” tambah Reisa.

Efektivitas vaksin booster usai penyuntikan

Deseret News pada 14 Februari 2022 melaporkan, vaksin booster dapat meningkatkan perlindungan tubuh terhadap virus Covid-19. Kendati demikian, efektivitas vaksin booster akan berkurang dari waktu ke waktu. Efektivitas itu akan berkurang setelah empat bulan sejak vaksin booster diberikan.

Data tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada 11 Februari 2022.

Kendati demikian, CDC menyebutkan, efektivitas vaksin booster pada pasien Covid-19 lebih tinggi jika dibandingkan dengan vaksin kedua. Efektivitas vaksin booster bisa mencapai 87 persen dan 91 persen pada bulan kedua sejak suntikan vaksin booster diberikan.

Sementara di bulan keempat, tingkat efektivitas vaksin booster memang mengalami penurunan menjadi 67 persen dan 78 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com