Priyanto sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya pernah mengebom rumah warga tanpa ketahuan.
Pernyataan itu dikeluarkan Priyanto di hadapan Dwi Atmoko dan Ahmad Soleh selepas kendaraan roda empat yang ditumpanginya menabrak Handi dan Salsabila.
Maksud Priyanto melontarkan pernyataan tersebut tak lain adalah untuk meyakinkan anak buahnya yang saat itu tengah dirundung kepanikan akibat peristiwa penabrakan itu.
Baca juga: Terbitkan SKB 3 Menteri, Pemerintah Tegaskan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 2022
Di mana sikap kepanikan tersebut nampak terlihat dari Dwi Atmoko yang beberapa kali memohon kepada Priyanto untuk membawa jasad Handi dan Salsabila ke puskesmas terdekat.
Akan tetapi, ia tetap bersikukuh membawa dua jasad tersebut menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang menjadi tempat pembuangan para korban.
Dalam persidangan lanjutan ini, Priyanto berulang kali dicecar berbagai pertanyaan seputar aksi pengeboman rumah warga yang dimaksud.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022
“Nah ini, kok kasihan sama anggota, tidak kasihan sama korban? Padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, ‘kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom’, itu di mana kejadian ngebom itu?“ tanya hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Lantas, Priyanto menjawab bahwa peristiwa pengeboman itu terjadi pada saat dirinya menjalankan tugas operasi di Timor Timur (kini Timor Leste) pada periode antara 1996 dan 1998.
“Siap waktu di Timur (Timor Timur), waktu tugas operasi,” jawab perwira menengah TNI AD itu.
Setelah mendengar jawaban Priyanto, Surjadi kembali mengorek aksi pengeboman tersebut.
“Ngebom apa itu?” tanya Surjadi.