JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Warga Belum Booster untuk Mudik, Asal Tes Antigen atau PCR
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Simak Aturan Terbaru Vaksinasi Booster
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.
Baca juga: Siap-siap, 79 Juta Warga Diprediksi Mudik Tahun Ini, Antisipasi Macet Parah Terjadi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.