Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai demi “Menolong” Anak Buah

Kompas.com - 08/04/2022, 06:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (7/4/2022).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini terungkap bahwa Priyanto mempunyai sejumlah dalih membuang jasad Handi dan Salsabila yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Saat memberikan keterangannya, Priyanto berlasan ingin menolong anak buahnya dari masalah yang akan dihadapi akibat menabrak Handi dan Salsabila.

Baca juga: Cerita Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Warga dalam Operasi di Timor Timur

Kebetulan, saat peristiwa tabrakan terjadi, mobil Panther yang ditumpanginya tengah dikemudikan salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Sedangkan, posisi Priyanto saat itu duduk di belakang Dwi Atmoko.

“Ada niat untuk menolong dia (Dwi Atmoko),” kata Piyanto ketika menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Selepas menabrak Handi dan Salsabila, Priyanto melihat gelagat kepanikan dari Dwi Atmoko.

Baca juga: Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Total Jadi 37 Provinsi, Apa Saja?

Kepanikan Dwi Atmoko ditunjukkan dengan menyampaikan kekhawatirannya terhadap anak dan istrinya apabila masalah tersebut timbul di kemudian hari.

Pada momen inilah ia tercetus ide membuang jasad Hani dan Salsabila ke Sungai.

“Kopda Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus,” kata Priyanto.

Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

Niat menolong Priyanto kepada Dwi Atmoko bukan tanpa alasan. Bagi Priyanto, Dwi Atmoko sudah dianggap menjadi bagian keluarganya.

Sebab, Dwi Atmoko selama ini selalu menjaga anak-anaknya di Sleman ketika Priyanto bersama istri berada di tempat penugasannya di Gorontalo.

“Saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.

Jenazah korban Handi Harisaputra (18) yang dimakamkam di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dipindah ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Jenazah korban Handi Harisaputra (18) yang dimakamkam di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dipindah ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021).

Dalam perkara ini, Priyanto menjadi dalang utama kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila.

Diketahui, usai peristiwa kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Peran Wakil Istana Terbongkar, Sosok Kuat Pengatur Fee Proyek untuk Bupati Langkat

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Sikap Luhut Setelah Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Menyesal

Priyanto mengaku menyesal telah membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai. Kini, ia menyadari bahwa tindakannya tersebut salah.

“Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan emang salah. Saya akui dan saya menyesal,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan hakim.

Karena penyesalannya itu, Priyanto berkeinginan bisa menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Handi dan Salsabila.

“Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya,” ungkap Priyanto.

Selanjutnya, Priyanto berulang kali menyampaikan penyesalannya karena sudah membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Priyanto mengatakan, kala itu ia tak tahu ada setan yang mendorongnya membuang jasad kedua korban ke sungai.

“Saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga enggak tahu, panik, kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi,” terang Priyanto.

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

“Ngebom”

Priyanto sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya pernah mengebom rumah warga tanpa ketahuan.

Pernyataan itu dikeluarkan Priyanto di hadapan Dwi Atmoko dan Ahmad Soleh selepas kendaraan roda empat yang ditumpanginya menabrak Handi dan Salsabila.

Maksud Priyanto melontarkan pernyataan tersebut tak lain adalah untuk meyakinkan anak buahnya yang saat itu tengah dirundung kepanikan akibat peristiwa penabrakan itu.

Baca juga: Terbitkan SKB 3 Menteri, Pemerintah Tegaskan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 2022

Di mana sikap kepanikan tersebut nampak terlihat dari Dwi Atmoko yang beberapa kali memohon kepada Priyanto untuk membawa jasad Handi dan Salsabila ke puskesmas terdekat.

Akan tetapi, ia tetap bersikukuh membawa dua jasad tersebut menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang menjadi tempat pembuangan para korban.

Dalam persidangan lanjutan ini, Priyanto berulang kali dicecar berbagai pertanyaan seputar aksi pengeboman rumah warga yang dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

“Nah ini, kok kasihan sama anggota, tidak kasihan sama korban? Padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, ‘kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom’, itu di mana kejadian ngebom itu?“ tanya hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir.

Lantas, Priyanto menjawab bahwa peristiwa pengeboman itu terjadi pada saat dirinya menjalankan tugas operasi di Timor Timur (kini Timor Leste) pada periode antara 1996 dan 1998.

“Siap waktu di Timur (Timor Timur), waktu tugas operasi,” jawab perwira menengah TNI AD itu.

Setelah mendengar jawaban Priyanto, Surjadi kembali mengorek aksi pengeboman tersebut.

“Ngebom apa itu?” tanya Surjadi.

“Ya pada saat itu kan Timor Timur (menjelang) merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang,” jawab Priyanto.

Priyanto mengaku tak mengetahui secara persis mengenai obyek bangunan yang jadi sasaran pengeboman, apakah di dalamnya terdapat keluarga atau tidak.

“Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak,” ungkap Priyanto.

Selain itu, Surjadi mengaku heran bahwa tindakan Priyanto yang membuang jasad kedua korban tidak sebanding dengan pengalaman yang sudah dilewatinya selama menjalani penugasan di medan operasi.

Sementara itu, Priyanto menyatakan, munculnya ide untuk membuang jasad Handi dan Salsabila tak lepas karena faktor kepanikan yang dihadapinya saat itu.

Sebagai pemimpin dari dua anak buahnya itu, Priyanto pun mengambil jalan pintas membuang jasad kedua korban ke sungai dengan dalih menolong anak buah.

“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” ungkap Priyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com