Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Kompas.com - 06/04/2022, 11:58 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho enggan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

Dody melaporkan Albertina terkait dugaan menerima fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi. Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap dia.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.

Menurut dia, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Rabu.

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.

Baca juga: Diduga Langgar Etik, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan terhadap Insan KPK, baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com