Dody melaporkan Albertina terkait dugaan menerima fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi. Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.
"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap dia.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.
Menurut dia, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.
"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Rabu.
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.
Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan terhadap Insan KPK, baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/11585681/dilaporkan-ke-dewas-oleh-jaksa-kpk-yang-disanksi-karena-selingkuh-ini-kata