Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tak Sepakat Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kompas.com - 05/04/2022, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, bekas pengasuh pondok pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya.

Secara normatif, menurut dia, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan video, Selasa (5/4/2022).

Kalaupun Herry hendak berencana mengajukan kasasi, Taufan berharap, majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan.

Baca juga: KPAI Nilai Ganti Rugi Rp 300 Juta untuk 13 Korban Herry Wirawan Terlalu Kecil

"Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal berapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," ungkap Taufan.

Taufan menegaskan bahwa penolakan Komnas HAM atas hukuman mati bukan baru kali ini dan pada kasus ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lain.

Secara esensial, hukuman mati juga tidak memiliki korelasi apa pun dengan pemulihan korban maupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Hal ini berlaku pada vonis mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pidana-pidana lain.

Taufan beranggapan, fokus pada pemulihan korban-korban Herry justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Cak Imin: Efek Jera agar Tak Ada Lagi Predator Seksual

"Perlu dipahami dalam konteks ini, Komnas HAM juga tentu saja sangat berempati pada korban. Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, (baik) dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainny, kepada korban anak-anak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual atau perkosaan ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Tuntutan agar Herry tetap dihukum mati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com