JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, besaran restitusi yang harus dibayarkan Herry Wirawan kepada 13 korbannya terlalu kecil.
Secara keseluruhan, total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Herry Wirawan yaitu Rp 300 juta dengan nominal beragam ke masing-masing korban.
Komisioner KPAI Retno Listiyanti mengatakan, seharusnya penghitungan restitusi juga mempertimbangkan sembilan bayi yang dilahirkan oleh korban Herry Wirawan.
"Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil," ujar Retno seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Diberitakan Media Asing, Vonis Mati hingga Kronologi Pemerkosaan 13 Santri
Namun demikian, Retno mengapresiasi putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tersebut.
Kewajiban pembayaran restitusi oleh Herry Wirawan kepada korban tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Retno, vonis tersebut sekaligus memperbaiki keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan apresiasi tinggi atas Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi," kata Retno.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Namun demikian, Retno enggan berkomentar mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Menurutnya, putusan terpenting dari hakim dan harus ditindaklanjuti yakni pemenuhan pembayaran restitusi oleh terdakwa kepada korban.
"Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan," ujar Retno.
Untuk diketahui, sebelumnya PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Sederet Vonis Mati di Sejumlah Daerah, Ada Herry Wirawan, Istri Hakim, hingga Mantan Anggota DPRD
JPU kemudian mengajukan banding ke PT Bandung, Herry pun akhirnya divonis hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.