Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh

Kompas.com - 06/04/2022, 07:40 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran kode etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, dua staf KPK, berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). 

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Minta Maaf Terbuka

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

"Ya benar," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Dilaporkan suami sah

Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang diperoleh Kompas.com, kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa. Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

11 pegawai KPK langgar kode etik pada 2021

Pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK telah berulang kali terjadi. Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com