Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 01/04/2022, 20:42 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi.

Adapun rekomendasi tersebut terkait temuan malaadministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Benar ORI mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman

Surat yang diteken oleh Ketua Ombudsman itu merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rekomendasi itu dikeluarkan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring.

"Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.

"Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis surat tersebut.

KPK dan BKN sama-sama keberatan

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK.

"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Sarankan Harga Minyak Goreng Dilepas untuk Atasi Kelangkaan

Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021). Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman.

Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.

Seminggunya, BKN juga menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai KPK tersebut.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, pihaknya telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: KIP Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK, Ini Kata Jubir KPK

Yusuf mengatakan, dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Ia menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com