JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DW dan SK.
Adapun DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.
Anggota Dewan Pegawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
"Ya benar," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi, Bermula Tudingan Selingkuh, Kini Telah Didamaikan
Dewas menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Selain itu, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang Kompas.com, kasus ini diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Baca juga: Selingkuh, Guru di Jonggol Bogor Berbuat Mesum di Toilet Mushala
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Dalam persidangan ini, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa. Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Adapun putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.