JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya merupakan salah satu partai politik di Indonesia.
Pembentukan Partai Berkarya merupakan penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi, Partai Berkarya tercatat pada akta notaris didirikan pada 2 Mei 2016.
Lantas pada 13 Oktober 2016 terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan penggabungan Partai Berkarya dan Partai Nasrep.
Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Dia menjabat pada periode 2016-2018.
Kepemimpinan Neneng kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto. Tommy menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2018-2020.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024
Jabatan Tommy kemudian digantikan oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr mulai dari 2020.
Lambang Partai Berkarya adalah pohon beringin berlatar warna kuning yang dikelilingi oleh rantai, dan kemudian dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya.
Logo itu mulanya dinilai mirip dengan lambang Partai Golkar. Namun, menurut Tuty hal itu hanya kesamaan semata-mata dan bukan upaya untuk meniru Partai Golkar.
Partai Berkarya menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Partai Berkarya mendapatkan 2.902.495 suara (2,09 persen).
Dengan perolehan suara itu, Partai Berkarya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akan tetapi, ada 10 kader Partai Berkarya yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu periode 2019. Rinciannya adalah:
Baca juga: Sengkarut Internal Partai Berkarya yang Berlarut-larut
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025. Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.
Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.
Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022 lalu. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Kubu Tommy menyatakan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa kepengurusan Partai Berkarya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.