Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2022, 14:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya merupakan salah satu partai politik di Indonesia.

Pembentukan Partai Berkarya merupakan penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik (Nasrep).

Awal berdiri

Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi, Partai Berkarya tercatat pada akta notaris didirikan pada 2 Mei 2016.

Lantas pada 13 Oktober 2016 terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan penggabungan Partai Berkarya dan Partai Nasrep.

Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Dia menjabat pada periode 2016-2018.

Kepemimpinan Neneng kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto. Tommy menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2018-2020.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Jabatan Tommy kemudian digantikan oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr mulai dari 2020.

Lambang Partai Berkarya adalah pohon beringin berlatar warna kuning yang dikelilingi oleh rantai, dan kemudian dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya.

Logo itu mulanya dinilai mirip dengan lambang Partai Golkar. Namun, menurut Tuty hal itu hanya kesamaan semata-mata dan bukan upaya untuk meniru Partai Golkar.

Perolehan suara

Partai Berkarya menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Partai Berkarya mendapatkan 2.902.495 suara (2,09 persen).

Dengan perolehan suara itu, Partai Berkarya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, ada 10 kader Partai Berkarya yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu periode 2019. Rinciannya adalah:

  1. Papua: 3 kursi.
  2. Nusa Tenggara Barat: 2 kursi.
  3. Maluku: 1 kursi.
  4. Maluku Utara: 2 kursi.
  5. Jambi: 1 kursi.
  6. Banten: 1 kursi.

Baca juga: Sengkarut Internal Partai Berkarya yang Berlarut-larut

Konflik internal

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025. Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022 lalu. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Kubu Tommy menyatakan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa kepengurusan Partai Berkarya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com