Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Internal Partai Berkarya yang Berlarut-larut

Kompas.com - 01/04/2022, 08:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di Partai Berkarya ternyata belum usai. Dalam proses kasasi yang diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly terkait sengketa kepengurusan Partai Berkarya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian isi putusan kasasi yang dikutip dari situs MA pada Rabu (30/3/2022).

Majelis hakim kasasi yang beranggotakan Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin memutuskan perkara itu pada 22 Maret 2022. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan bakal mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA itu.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

"Kemarin sudah rapat ya langkah-langkah selanjutnya itu akan menggunakan hak kita untuk mengajukan PK," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Ade Renaldi, seperti dikutip dari Tribunnews.

Ade yang merupakan Ketua Koordinator Tim Hukum DPP Partai Berkarya mengatakan, sampai saat ini mereka masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.

Dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025. Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Baca juga: Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, menyatakan bersyukur atas keputusan kasasi MA. yang menyatakan kepengurusan partai kembali ke tangan Muchdi Purwopranjono atau Muchri Pr.

"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat bersatu menghadapi pemilu. Andi berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.

"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," ujar Andi.

Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama. Dia mengatakan, gejolak di dalam tubuh Partai Berkarya adalah hal yang wajar sebagai sebuah proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com