Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Kompas.com - 30/03/2022, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepengurusan partai kembali ke tangan Muchdi Purwopranjono atau Muchri Pr.

Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (29/3/2022) menyatakan gugatan Tommy Soeharto tidak diterima.

"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

Atas keputusan MA tersebut, Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat bersatu menghadapi pemilu.

Andi berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.

"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," tegasnya.

Baca juga: Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Adapun Muchdi diketahui sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Sementara, Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Lebih lanjut, Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama.

"Hilangkan ego dan menang sendiri, partai ini kita bangun dari awal bersama, bukan perorangan atau golongan," ujarnya.

Di sisi lain, Andi menyadari bahwa partainya sempat mengalami gejolak internal.

Baca juga: Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Menurutnya, hal itu wajar saja karena merupakan proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.

"Orang politik pasti tahu, ini proses pematangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi PR.

"Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima," bunyi putusan dikutip dari website MA, Rabu (30/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com