JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) mengagendakan rapat pleno untuk mengambil keputusan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Rabu (6/4/2022) besok. Jadwal itu mundur sehari dari jadwal semula yakni Selasa ini.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, agenda rapat pleno diundur karena rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (tim sinkronisasi) RUU TPKS masih berlangsung hingga hari ini.
"Kemarin kami koordinasi dengan pihak pemerintah, rencananya plenonya besok. Jadi kami tuntaskan (rapat timus-timsin) hari ini, karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi, kan dia harus mengundang menteri (untuk) keputusan tingkat I," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Eksploitasi Seksual
Politikus Partai Nasdem itu mengemukakan, awalnya rapat timus dan timsin ditargetkan rampung Senin kemarin dengan menggelar rapat maraton hingga malam hari.
Namun, rapat mesti disudahi pada sore hari karena tidak ada ahli bahasa yang hadir. Padahal, pandangan ahli bahasa dibutuhkan untuk perbaikan redaksional draf RUU TPKS yang mencantumkan istilah-istilah dalam bahasa asing.
"Kalau ada ahli bahasa kami akan ajak sebenarnya sampai malam kemarin ya. Cuma karena ahli bahasanya berhalangan, baru hari ini datang sehingga kemarin rapat cuma sampai jam 4 (16.00 WIB)," ujar Willy.
Willy menjelaskan, dari 91 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi, sejauh ini sudah ada 42 poin atau sekitar separuhnya yang sudah selesai.
"Saya sih kemarin coba kasih obrolan, bisa enggak nanti malam pleno? Biar aman besok sajalah kata teman-teman. Jadi biar enggak deg-degan, masak kerja diuber-uber, biar firm betul," kata wakil ketua Baleg DPR itu.
Ia menambahkan, meski rapat pleno Baleg diundur, RUU TPKS diharapkan tetap dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022.
Willy mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS dapat disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.