Salin Artikel

Rapat Pleno RUU TPKS Diundur Jadi Rabu Besok

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, agenda rapat pleno diundur karena rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (tim sinkronisasi) RUU TPKS masih berlangsung hingga hari ini.

"Kemarin kami koordinasi dengan pihak pemerintah, rencananya plenonya besok. Jadi kami tuntaskan (rapat timus-timsin) hari ini, karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi, kan dia harus mengundang menteri (untuk) keputusan tingkat I," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Nasdem itu mengemukakan, awalnya rapat timus dan timsin ditargetkan rampung Senin kemarin dengan menggelar rapat maraton hingga malam hari.

Namun, rapat mesti disudahi pada sore hari karena tidak ada ahli bahasa yang hadir. Padahal, pandangan ahli bahasa dibutuhkan untuk perbaikan redaksional draf RUU TPKS yang mencantumkan istilah-istilah dalam bahasa asing.

"Kalau ada ahli bahasa kami akan ajak sebenarnya sampai malam kemarin ya. Cuma karena ahli bahasanya berhalangan, baru hari ini datang sehingga kemarin rapat cuma sampai jam 4 (16.00 WIB)," ujar Willy.

Willy menjelaskan, dari 91 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi, sejauh ini sudah ada 42 poin atau sekitar separuhnya yang sudah selesai.

"Saya sih kemarin coba kasih obrolan, bisa enggak nanti malam pleno? Biar aman besok sajalah kata teman-teman. Jadi biar enggak deg-degan, masak kerja diuber-uber, biar firm betul," kata wakil ketua Baleg DPR itu.

Ia menambahkan, meski rapat pleno Baleg diundur, RUU TPKS diharapkan tetap dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022.

Willy mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS dapat disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/11394651/rapat-pleno-ruu-tpks-diundur-jadi-rabu-besok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke