Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Eksploitasi Seksual

Kompas.com - 04/04/2022, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan ketentuan mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Prosesnya itu sangat serius, memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual, yang pertama KSBE, yang kedua eksploitasi seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dalam materi DIM yang ditampilkan dalam rapat, ketentuan mengenai KSBE tertuang dalam Pasal 7A RUU TPKS.

Pasal 7A Ayat (1) mengetur tiga kategori perbuatan yang dianggap sebagai bentuk KSBE.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tindak Pidana Pemerkosaan Dimasukan ke RUU TPKS

Pertama, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elekteronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Ketiga, melakukan penguntitan dan/atau menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjado obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual. 

"Dipidana karena karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling alam 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 7A Ayat (1) RUU TPKS.

Sementara, Pasal 7A Ayat (2) mengatur ketentuan pidana atas KSBE dengan pemberatan dengan bunyi sebagai berikut.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya,

seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000".

Sementara itu, praktik eksploitasi seksual dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun praktik yang masuk dalam eksploitasi seksual adalah kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidakseteraan, ketidakberdayaan, atau ketertantungan orang.

Kemudian, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Pembahasan DIM RUU TPKS Rampung, Pleno Baleg Digelar Besok

Ketentuan mengenai KSBE dan eksploitasi seksual merupakan dua ketentuan terakhir yang dicantumkan dalam RUU TPKS.

Dengan demikian, pembahasan DIM RUU TPKS telah rampung dan rencananya akan dibawa ke rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (5/4/2022) besok.

"Kalau bisa sesuai dengan jadwal, besok kita sudah pengambilan keputusan tingkat I," kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com