JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan ketentuan mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Prosesnya itu sangat serius, memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual, yang pertama KSBE, yang kedua eksploitasi seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Dalam materi DIM yang ditampilkan dalam rapat, ketentuan mengenai KSBE tertuang dalam Pasal 7A RUU TPKS.
Pasal 7A Ayat (1) mengetur tiga kategori perbuatan yang dianggap sebagai bentuk KSBE.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tindak Pidana Pemerkosaan Dimasukan ke RUU TPKS
Pertama, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elekteronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Ketiga, melakukan penguntitan dan/atau menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjado obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
"Dipidana karena karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling alam 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 7A Ayat (1) RUU TPKS.
Sementara, Pasal 7A Ayat (2) mengatur ketentuan pidana atas KSBE dengan pemberatan dengan bunyi sebagai berikut.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan dan/atau memperdaya,
seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000".
Sementara itu, praktik eksploitasi seksual dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun praktik yang masuk dalam eksploitasi seksual adalah kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidakseteraan, ketidakberdayaan, atau ketertantungan orang.
Kemudian, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: Pembahasan DIM RUU TPKS Rampung, Pleno Baleg Digelar Besok
Ketentuan mengenai KSBE dan eksploitasi seksual merupakan dua ketentuan terakhir yang dicantumkan dalam RUU TPKS.
Dengan demikian, pembahasan DIM RUU TPKS telah rampung dan rencananya akan dibawa ke rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (5/4/2022) besok.
"Kalau bisa sesuai dengan jadwal, besok kita sudah pengambilan keputusan tingkat I," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.