KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya mendorong perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Upaya tersebut salah satunya ditempuh dengan menggalang penggunaan produksi dalam negeri pascapandemi Covid-19 serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transaksi pelaku UMKM.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkapkan, masih banyak tantangan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar.
Oleh karena itu, ia mengajak kementerian dan lembaga bersinergi dengan pengelola lokapasar di Indonesia.
Baca juga: Digitalisasi Pengelolaan ASN, Kementerian PANRB Gandeng BNI
“Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas serta kebijakan-kebijakan yang mendukung termasuk penanganan konten ilegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi,” ujar Johnny seperti yang dimuat dalam laman kominfo.go.id, Senin (4/4/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri “Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) IV: Platform Digital Marketplace” secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Johnny, seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan harus bersinergi dengan agenda-agenda kementerian dan lembaga lain, utamanya yang berkaitan dengan UMKM.
“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penanganan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal),” imbuhnya.
Baca juga: Menkominfo Dorong Pemilik E-commerce Tingkatkan Transaksi Pelaku UMKM
Hingga Oktober 2021, lanjut Johnny, Kemenkominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.
“(Upaya) ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” jelasnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Johnny menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih terdapat platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan.
Langkah itu, kata dia, diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri agar mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.
Baca juga: Jokowi Pakai Helm Karya Anak Bangsa Saat Jajal Sirkuit Mandalika
“Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag) maupun Kemenkominfo. Termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses,” ujar Johnny.
Tak hanya itu, ia mengaku senang karena platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama.
Johnny berharap, pelaksanaan aturan tersebut agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.
Baca juga: Kemenkop UKM: Sudah 17,25 Juta UMKM yang Terhubung ke Platform Digital