Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 05/04/2022, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dapat memahami alasan polisi belum menahan para tersangka.

“Ini pidananya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ini agak berbeda, tidak bisa (penyidikan) berlangsung cepat. Ada proses waktunya,” kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kompolnas Jamin 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Ditahan Polda Sumut

Belum ditahannya para tersangka disebut sebagai bagian dari strategi untuk menyesuaikan waktu penahanan. Pasalnya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanyap punya waktu 20 hari dan 40 hari perpanjangan untuk menahan tersangka.

Jika polisi gagal melengkapi berkas perkara hingga masa penahanan selesai, maka tersangka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

Yusuf beralasan, jika para tersangka ditahan sejak sekarang, dikhawatirkan polisi belum mampu melengkapi berkas perkara selama masa penahanan.

“Apabila ditahan pada saat penersangkan, lalu proses penahanannya habis, sementara (berkas) belum selesai, itu urusan TPPO-nya akan menjadi masalah. Prosesnya tidak bisa secepat dalam urusan penganiayaan,” kata Yusuf.

Polisi diklaim bakal menyesuaikan waktu penahanan dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara.

“Ditahannya nanti mendekati (pemberkasan) selesai, sehingga kalau ada perpanjangan penahanan, jadi (berkas) sudah selesai. Khawatir proses TPPO kelengkapannya belum selesai untuk para korban, penahanan dan perpanjangannya habis,” ujar Yusuf.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata dia menjamin.

Polisi telah menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus itu setelah penetapan delapan tersangka itu. Menurut Komnas HAM, delapan tersangka itu diduga kuat hanya aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para auktor intelektualis atau dalang di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” kata Anam, Jumat pekan lalu.

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” kata Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat. Kedua lembaga itu juga menduga ada keterlibatan sejumlah polisi dan tentara dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com