JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Markas Besar (Mabes) Polri agar profesional dalam menyelesaikan kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Desakan itu menyusul ditolaknya laporan tim kuasa hukum empat penghuni kerangkeng manusia oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Baresrim Polri beberapa waktu lalu.
“Mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan melakukan kolaborisi dan turun langsung ke lapangan melalukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” kata Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Tolak Laporan Kuasa Hukum Korban Kerangkeng Manusia Langkat Terkait Aktor Intelektual
Rahmat menilai, penyelesaian kasus itu membutuhkan atensi khusus dari Mabes Polri. Polisi hingga kini belum menemukan dalang pada asus kerangkeng manusia di kediaman Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Untuk itu, pihaknya juga mendesak Polda Sumut agar terus melakukan pengembangan untuk menemukan auktor intelektualis atau dalang kasus kerangkeng manusia.
“Harapannya ada yang bisa ditetapkan,” kata dia.
Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Maret 2022.
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi , Senin malam pekan lalu.
Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.