JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara membeberkan adanya anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kontras Sumatera Utara mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendorong dilakukannya penegakan etik.
Menjawab desakan tersebut, anggota Kompolnas yang memantau kasus tersebut, Yusuf Warsyim, mengaku bahwa dibutuhkan tindak lanjut yang jeli terlebih dulu guna memastikan dugaan keterlibatan polisi aktif dalam kasus itu.
“Sebelumnya sudah ada rilis juga dari Komnas HAM dan LPSK yang menyimpulkan adanya keterlibatan anggota, termasuk dari TNI juga,” kata Yusuf kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Polisi Disebut Terlibat Kasus Kerangkeng Langkat, Polri: Apabila Ada Bukti, Kami Tindak
Ia mengeklaim, atas temuan itu, Kompolnas telah meminta klarifikasi langsung kepada Polda Sumut, 10 Maret 2022 mengenai kronologi kasus tersebut.
Menurutnya, ketika itu, belum ada “dasar yang kuat” untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota Polri aktif.
“Keterlibatan yang dimaksud seperti apa? Harus bisa dirinci, apakah ada anggota Polri yang melibatkan diri secara sengaja di situ, sehingga bisa dikatakan ‘keterlibatan’. Paling utama, sebelum ke sana, dasar-dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya keterlibatan itu yang harus dibuat dulu,” ungkap Yusuf.
“Kita masih menunggu update informasi penyidik dengan koordinasi dan menyatukan persepsi dengan Komnas HAM dan LPSK. Dari sana kesimpulannya. Keterlibatan yang dimaksud LPSK apa, Komnas HAM apa, sehingga dirumuskan menjadi dasar kesimpulan,” imbuhnya.
Baca juga: Kontras: Ada Polisi Aktif Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Berperan sebagai Penjemput
Yusuf menilai, dugaan keterlibatan polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat harus terang-benderang, apakah keterlibatan secara sengaja atau tidak sengaja, kebetulan atau bukan, juga bagaimana bentuk keterlibatannya.
Sementara itu, menurut KontraS, polisi aktif tersebut diduga berperan menjemput orang-orang dari luar untuk dimasukkan ke dalam kerangkeng.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, 8 tersangka tersebut diduga kuat hanya merupakan pelaku lapangan. Anam mendesak polisi agar aktor intelektualis di balik kasus ini juga diungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.