JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode terus muncul dan memicu beragam tanggapan.
Setelah hampir tenggelam, isu itu kembali muncul dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya. Dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022 lalu, dia menyatakan mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Pernyataan Surtawijaya menuai polemik karena posisi kepala desa adalah bagian dari pemerintah yang dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya. Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan, kepala desa tidak boleh terlibat dalam praktik politik praktis.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya saat itu.
"Enggak ada. Mana ada kepala desa diarahin? Kita enggak mau ada yang urusan kayak gitu. Tapi pure kan, pure gini kepala desa jawara, intelektualnya banyak juga," lanjut Surtawijaya.
Baca juga: Jubir Bantah Luhut Campur Tangan soal Dukungan Jokowi 3 Periode
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999. Amendemen tersebut terjadi sebagai dampak dari gelombang reformasi pada 1998 dan sebagai upaya agar Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik otoritarianisme.
Pembatasan masa jabatan presiden yang dicantumkan dalam UUD 1945 merupakan buah pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan supaya praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.
Baca juga: Jubir Sebut Luhut Sempat Larang Para Kepala Desa Serukan Jokowi 3 Periode
Isu kontroversial yang kembali muncul itu kemudian membuat sejumlah pejabat negara ikut berkomentar.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak mempersoalkan para kepala desa yang menyerukan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang menjadi 3 periode. Menurut dia, menjadi hak setiap warga untuk mengusulkan wacana tersebut.
"Ya biar saja itu, mereka punya hak untuk berteriak. Enggak apa-apa, biar saja mereka berteriak, biasa saja," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (30/3/2021).
Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada yang bisa melarang untuk menyatakan pendapatnya, termasuk terkait dengan penundaan pemilu.
"Ini parlemen, lembaga demokrasi, orang mau cerita apa saja boleh termasuk penundaan pemilu. Jangan diharamkan," kata Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Dukungan Jokowi 3 Periode Disampaikan Kepala Desa secara Spontan
Menurut Bahlil, wacana penundaan pemilu termasuk sebuah pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa. Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, menyatakan sebuah pendapat, termasuk penundaan pemilu, adalah sesuatu hal yang wajar.
"Itu (penundaan pemilu) wajar-wajar saja. Tinggal bagaimana proses di parlemen bagaimana, boleh atau tidak, monggo diselesaikan di sini," ujar Bahlil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.