Jokowi juga bersuara lantang saat merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali muncul pada Maret 2021.
Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama tiga periode.
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Adapun merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, sikap terkini Jokowi tidak tegas.
Menurut dia, presiden seharusnya melarang sikap dan kegiatan-kegiatan aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi, seperti usulan jabatan presiden 3 periode.
Baca juga: Survei SMRC: Wacana Menunda Pemilu Ditolak Mayoritas Pemilih Jokowi-Maruf dan Partai Politik
Hadar menilai bahwa pernyataan Jokowi tak cukup mengakhiri wacana perpanjangan jabatan presiden yang telah berulang kali mengemuka.
Dibandingkan dengan pernyataannya terdahulu, menurut Hadar, seolah presiden kini membiarkan mukanya "ditampar" dan dirinya dijerumuskan.
"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka, dan mau menjerumuskan," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden berpotensi memunculkan ketegangan dalam masyarakat.
Semakin sering isu ini diembuskan, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.
Apalagi, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.
Baca juga: Gaduh Seruan Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Berpolitik Praktis?
Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Padahal, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah jelas mengatur masa jabatan presiden dibatasi 2 periode. Artinya, memperpanjang jabatan presiden sama dengan menentang konstitusi.