JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. dr Terawan Agus Putranto jadi perbincangan.
Ini setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi pemecatan Terawan diputuskan melalui Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Segera Proses Pemberhentian Terawan, IDI: Proses Panjang sejak 2013
Abdul Azis menyebutkan, rekomendasi pemberhentian harus dijalankan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Terawan dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Dia juga dianggap tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.
Terkait ini, IDI dan MKEK telah memberikan penjelasan. Berikut fakta-fakta pemecatan Terawan menurut IDI dan MKEK.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, keputusan muktamar MKEK IDI akan segera dijalankan Pengurus Besar (PB) IDI yang baru.
Dia menegaskan, PB IDI punya waktu maksimal 28 hari untuk menjalankan keputusan tersebut.
Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemberhentian Terawan
"PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan muktamar," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," tuturnya.
Beni mengatakan, pemberhentian Terawan dilakukan setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2013.
Sementara itu, Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, rekomendasi MKEK harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban IDI dalam menjalankan hasil putusan Muktamar ke-31.
"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK," kata Adib.
Menurut Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto, Terawan dipecat terkait pelanggaran etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Djoko mengatakan, sebelum ini MKEK IDI juga pernah menerbitkan rekomendasi pemecatan Terawan, tepatnya pada 2018. Namun, rekomendasi itu tak dijalankan PB IDI.
Baca juga: MKEK Ungkap Alasan Pemberhentian Terawan dari IDI
"Kita lihat bahwa putusan Muktamar Samarinda tahun 2018 itu belum sempat terlaksana, artinya sempat ditunda dengan pertimbangan khusus," kata Djoko.
"Jadi, muktamar di Banda Aceh itu adalah lanjutan dari apa yang diputuskan di Muktamar Samarinda," sambungnya.
Djoko mengatakan, Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4, artinya sangat berat.
Dengan pelanggaran etik tersebut, Terawan direkomendasikan untuk diberhentikan dari anggota IDI secara permanen.
Terkait ini, IDI membantah pemecatan Terawan disebabkan karena polemik vaksin Nusantara.
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib Khumaidi.
Baca juga: Komisi IX Bakal Undang IDI Rapat Minggu Depan, Bahas Solusi Pemberhentian Terawan
Adib juga mengatakan, pemecatan Terawan tidak ada kaitannya dengan pemberhentian Terawan dari kursi Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.
"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.
Namun demikian, menurut MKEK, Terawan bisa melakukan pembelaan diri atas rekomendasi pihaknya.
"Di AD/ART Pasal 8 (IDI) bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni Satria.
Namun, Beni mengatakan, karena sanksi yang dijatuhkan dalam kasus ini hasil dari proses yang panjang, maka Terawan harus mengajukan pembelaan kepada 3 divisi MKEK.
Ketiganya yakni divisi pembinaan etika profesi, divisi kemahkamahan, dan divisi fatwa etika profesi.
Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?
Kemudian, ketua MKEK akan mengadakan beberapa kali persidangan yang melibatkan Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI.
"Setelah dilakukan persidangan dan memanggil ahli, memanggil saksi dan juga BHP2A maka akan diputuskan adakah pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Beni, jika persidangan memutuskan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti MKEK dan Pengurus Besar IDI.
"Kategori sanksi 1,2,3 dan 4. Satu murni pembinaan, yang keempat sanksi yang berat. Itu akan ditindak lanjuti dengan ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," tuturnya.
Terawan pun telah angkat bicara soal rekomendasi pemecatan dirinya.
Dalam keterangan tertulis berjudul "Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung", Terawan menyampaikan bahwa dirinya bangga bisa menjadi bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan tim komunikasi Terawan, Andi, Senin (28/3/2022).
Andi mengatakan, Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
Andi mengatakan, Terawan juga menyampaikannya bahwa ia menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Terawan sebagaimana ditirukan Andi.
Baca juga: IDI Vs Terawan dan Komitmen Menkes Budi Gunadi untuk Mediasi
Lebih lanjut, terkait putusan MKEK, Andi mengatakan, penggagas vaksin Nusantara itu menyerahkan seluruhnya kepada saudara sejawatnya.
Namun demikian, ia mengimbau publik menahan diri untuk tidak menimbulkan kegaduhan. Ia tidak ingin, pemecatan dirinya ini mengganggu jalannya penanganan pandemi virus corona.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan kembali ditirukan Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.