JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) perihal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Juru Bicara PB IDI Beni Satria mengatakan, pemberhentian Terawan dilakukan dalam proses yang panjang sejak tahun 2013.
"Rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
"Terkait putusan dokter Terawan, ini proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan dari MKEK," sambungnya.
Beni mengatakan, PB IDI memiliki waktu 28 hari kerja untuk mengeksekusi hasil sidang khusus MKEK terkait pemberhentian Terawan.
Baca juga: Komisi IX dan IDI Batal Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, Ini Alasannya
"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.