Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Narkotika, Yasonna Ingin Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi

Kompas.com - 31/03/2022, 13:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, penyalah guna narkotika semestinya direhabilitasi agar tidak menyebabkan over capacity di lembaga pemasyarakat (lapas).

Karena itu, Yasonna mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu mengatur ketentuan agar penyalahguna narkotika tidak dipenjara sesuai dengan pendekatan restorative justice.

"Kita mau bahwa penyalahguna itu direhabilitasi walaupun dengan pembentukan asesmen ya, karena selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa over capacity banyak terjadi oleh karena pengguna (narkotika) banyak yang di dalam (penjara)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Yasonna Sebut UU Narkotika Perlu Direvisi karena Tingginya Penyalahgunaan Narkotika

Yasonna mengatakan, yang terjadi selama ini, banyak penyalah guna narkotika yang dianggap sebagai bandar atau kurir, sehingga mereka dijebloskan ke penjara dan membuat kapasitas lembaga pemasyarakatan membludak.

Dengan situasi seperti itu, menurut Yasonna, membangun sebanyak apapun lembaga pemasyarakatan, tidak dapat menjadi solusi karena tingkat penyalahgunaan narkotika sangat tinggi.

"Jadi ibarat masuk besar, efek tutup botol, masuk besar yang keluar kecil. Seberapa saja uang kita juga membuat lapas tidak akan mampu, apalagi sekarang tingkat kecanduannya sangat tinggi," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan, proses rehabilitasi penyalahguna narkotika juga harus melalui asesmen oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," ujar Yasonna.

Baca juga: Revisi UU Narkotika, Yasonna: Perlakuan Sama terhadap Bandar dan Penyalah Guna Timbulkan Ketidakadilan

Diberitakan, pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU Narkotika dengan menggelar rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR, Kamis.

Yasonna mengatakan, salah satu hal yang perlu direvisi dari UU Narkotika yang berlaku saat ini adalah tidak adanya konsepsi yang jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com