Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya Hanya Jadi Pemakai

Kompas.com - 02/02/2022, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, Undang-Undang Narkotika perlu direvisi agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.

Yasonna mengatakan, dalam praktiknya saat ini, banyak pengguna narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba, begitu pun sebaliknya, bandar narkoba justru mendapat hukuman yang tidak begitu berat.

"Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Yasonna Berharap Pemerintah-DPR Segera Bahas Revisi UU Narkotika

Yasonna menyebutkan, dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, ada multitafsir antara pemakai dan kurir narkoba.

Menurut Yasonna, hal itu membuat hanya pemakai narkoba yang mampu menyewa pengacara yang bisa lolos dari jerat hukuman sebagai kurir narkoba.

"Karena banyak di antara pemakai-pemakai ini adalah orang-orang yang boleh kita katakan secara ekonomi sangat lemah," ujar Yasonna.

Ia mengemukakan, banyaknya pemakai narkoba yang dihukum penjara juga menyebabkan masalah baru, salah satunya lembaga pemasyarakatan jadi kelebihan penghuni.

"Aneh satu jenis crime (jumlahnya) mendominasi lebih 50 persen dibandingkan semua total crime, berarti ada yang salah, pasti ada yang salah, yang salah itu kita koreksi," kata dia.

Yasonna melanjutkan, hukuman penjara bagi pemakai narkoba juga dapat membuat penjara tak ubahnya pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, maupun bandar narkoba dikumpulkan di satu tempat.

"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengatakan pemerintah akan segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.

Yasonna menyebutkan, pada November 2021 ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika. Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Baca juga: Anggota Baleg: Revisi UU Narkotika Nyaris Terlupakan, Pemerintah Masih Serius atau Tidak?

"Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com