JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan politikus Partai Demokrat Andi Arief merupakan saksi penting kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Andi sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, Senin (28/3/2022). Namun Andi tidak hadir.
"Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk ini menjadi makin terang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Ali memastikan, tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan secara patut terhadap Andi pada tanggal 23 Maret 2022 ke alamat Andi yang berada di Cipulir.
Baca juga: Dipanggil KPK, Andi Arief Tuding Hoaks dan Demokrat Sebut Goreng-goreng Isu
KPK pun mengingatkan Andi Arief untuk kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan penyidik berikutnya.
Surat pemanggilan berikutnya terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu juga akan dikirimkan ke alamat yang sama.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Akan Panggil Andi Arief, Demokrat Persilakan tapi Minta agar Tak Mengada-ada
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.