JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Amatdin Tamin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Tamin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
"Tamin dikonfirmasi terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Baca juga: KPK Periksa Aliran Uang yang Diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk Beli Aset
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.