Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail

Kompas.com - 29/03/2022, 13:29 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan dana untuk Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud terkait perizinan usaha retail.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Biro Jasa CV Barokah Putra Perkasa, Sarifudin alias Udin; staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Hatta; Kuasa PT Midi Utama Indonesia, Juni Muksin; License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda, Nurkholis; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira dan seorang Driver bernama Alfin.

Keenam saksi itu diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (28/3/2022)

Baca juga: KPK: Andi Arief Saksi Penting Kasus Dugaan Suap Bupati PPU Abdul Gafur

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha retail," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga akan Karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora dan Karyawan Peminjam Bendera CV Tahrea Karya Utama, Muchar dan Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin, Andi Syarifuddin. 

Namun ketiganya tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, sedianya Komisi Antirasuah itu juga memeriksa Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa; pihak PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso dan pihak PT Kaltim Naga 99, Muh Stasiun.

Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim Penyidik," ucap Ali.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Istrinya dan Plt Bupati PPU

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com