JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, Undang-Undang Narkotika perlu direvisi agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.
Yasonna mengatakan, dalam praktiknya saat ini, banyak pengguna narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba, begitu pun sebaliknya, bandar narkoba justru mendapat hukuman yang tidak begitu berat.
"Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Yasonna Berharap Pemerintah-DPR Segera Bahas Revisi UU Narkotika
Yasonna menyebutkan, dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, ada multitafsir antara pemakai dan kurir narkoba.
Menurut Yasonna, hal itu membuat hanya pemakai narkoba yang mampu menyewa pengacara yang bisa lolos dari jerat hukuman sebagai kurir narkoba.
"Karena banyak di antara pemakai-pemakai ini adalah orang-orang yang boleh kita katakan secara ekonomi sangat lemah," ujar Yasonna.
Ia mengemukakan, banyaknya pemakai narkoba yang dihukum penjara juga menyebabkan masalah baru, salah satunya lembaga pemasyarakatan jadi kelebihan penghuni.
"Aneh satu jenis crime (jumlahnya) mendominasi lebih 50 persen dibandingkan semua total crime, berarti ada yang salah, pasti ada yang salah, yang salah itu kita koreksi," kata dia.
Yasonna melanjutkan, hukuman penjara bagi pemakai narkoba juga dapat membuat penjara tak ubahnya pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, maupun bandar narkoba dikumpulkan di satu tempat.
"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengatakan pemerintah akan segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.
Yasonna menyebutkan, pada November 2021 ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika. Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Baca juga: Anggota Baleg: Revisi UU Narkotika Nyaris Terlupakan, Pemerintah Masih Serius atau Tidak?
"Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan," kata Yasonna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.