Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Polemik Apdesi Usai Nyatakan Dukung Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 31/03/2022, 07:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menyampaikan dukungan terhadap usulan masa jabatan Presiden Joko Widodo selama tiga periode, terungkap bahwa ada dua pihak yang menggunakan nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi.

Kedua organisasi menggunakan singkatan serupa, namun kepanjangannya berbeda.

Apdesi yang bertemu dan mendeklarasikan dukungan terhadap Jokowi adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi). DPP Apdesi tersebut dipimpin oleh Surta Wijaya.

Sementara Apdesi lainnya dipimpin Arifin Abdul Majid. Apdesi pimpinan Arifin memiliki nama sesuai akta pendiriannya yakni Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Baca juga: Apdesi Versi Arifin Abdul Majid Kecam Pencatutan Nama Organisasinya untuk Dukung Jokowi 3 Periode

Arifin menjelaskan, pihaknya merasa keberatan jika nama Apdesi disangkut-pautkan dengan dukungan untuk tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi.

"Yang menjadi keberatan itu kebetulan kami kami patuh terhadap Undang-undang (UU). UU tentang ormas menyatakan bahwa setiap ormas yang di tingkat nasional harus terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Apdesi adalah organisasi yang beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh indonesia.

Baca juga: Demokrat Prihatin Kepala Desa Didorong-dorong ke Ranah Politik Dukung Jokowi 3 Periode

Pada Munas Apdesi tahun 2016 di Bandar Lampung terpilih H. Suhardi Buyung. MY, S.Sos.,MM sebagai Ketua Umum dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkum-HAM dengan Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016.

"Melanjutkan kepengurusan baru Munas APDESI digelar pada tanggal 18-20 Agustus 2021 di Jakarta dan terpilih Sdr. Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat) sebagai Ketua Umum, Sdr. Muksalmina, SE (Aceh) sebagai Sekretaris Jenderal dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum dan telah mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295AH.01.08 Tahun 2021," papar Arifin.

"Jadi nama Apdesi itu punya kepanjangan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Dan kemungkinan besar itu tidak akan ada dua (organisasi)," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com