Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Indra Kenz dan Upaya Polisi Buru Tersangka Baru

Kompas.com - 26/03/2022, 06:40 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tersangka dengan kedua tangan terborgol, influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengklaim tak pernah berniat untuk menipu masyarakat.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.

Ia mengaku telah mengenal aplikasi Binomo pada tahun 2018 dan mulai membuat konten YouTube terkait investasi pada tahun 2019.

Tapi Indra menyesal mengapa mesti terlibat dalam perkara hukum.

Baca juga: Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz Binomo

Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat agar berhati-hati saat melakukan investasi.

“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra.

Bongkar aset

Sejak 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal atau investasi bodong aplikasi Binomo.

Polisi meyakini, selama menjalankan aksinya, Indra Kenz telah mendulang keuntungan atas kerugian yang dialami masyarakat. Dari keuntungan yang diperoleh, Indra Kenz diyakini telah membelanjakannya dalam berbagai bentuk barang.

Untuk itu, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset Indra.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, sejauh ini sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp 55 miliar, disita penyidik.

Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: Diam Saja Tak Masalah, Kita Akan Ungkap

Beberapa aset itu meliputi mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan serta uang senilai Rp Rp 1.245.371.103.

Dalam konferensi pers kemarin, barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai dan jam tangan, dipamerkan oleh penyidik.

Selain itu, Whisnu mengungkapkan telah menemukan uang Indra senilai Rp 58 miliar yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri.

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan berkedok investasi oleh tersangka Indra Kenz, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).KOMPAS/FIRDA JANATI Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan berkedok investasi oleh tersangka Indra Kenz, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Ia menambahkan, Bareskrim juga mengendus adanya transaksi Binomo di Negara Kepulauan Bahama dan Karibia.

“Pak Ivan (Kepala) PPATK sudah menyampaikan (transaksi) Binomo sudah ada di Pulau Bahama, dan ada transaksi di luar negeri, kami sedang meminta bantuan teman-teman PPATK untuk mentracing,” sebut Whisnu.

Sedangkan aliran uang di Kepualauan Karibia telah diblokir agar dapat dicairkan di Indonesia.

“Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kita pindahkan kesini sebagai barang bukti,” katanya.

Baca juga: Polisi Duga Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Capai Rp 58 Miliar

Tidak bekerja sendiri

Dalam memainkan perannya, penyidik meyakini bahwa Indra Kenz tidak bekerja sendiri.

Whisnu menyebut, ada sejumlah pihak yang kini tengah dalam bidikan penyidik dan dalam waktu dekat akan diumumkan statusnya.

“Apakah masih ada (tersangka)? Ada. Tapi jangan diekspos dulu, minggu depan mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya, dan perannya,” ucapnya.

Whisnu tak mempersoalkan jika Indra terus menutupi keterangannya ihwal keterlibatan orang lain.

"Buat saya itu hal biasa, tidak masalah. Dia diem saja, enggak masalah. Penyidik yang harus ulet, harus mampu untuk bisa mengungkap,” pungkas dia.

Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf: Tidak Ada Niatan Merugikan atau Menipu Orang Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com