Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2022, 15:21 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat.

Hal itu disampaikan Indra dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dengan tangan terborgol, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia mengaku tak pernah berniat melakukan penipuan.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Telah Sita Sejumlah Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar

Indra mengatakan mengenal aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan aktif membuat konten YouTube sejak tahun 2019.

Namun ia menyayangkan perkara ini mesti terjadi dan meminta masyarakat untuk belajar dari kasusnya untuk memilih platform investasi.

“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra.

Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz di Binomo, Cetak Buku hingga Buka Kursus Eksekutif dengan Biaya Rp 7 Juta

Terakhir Indra menuturkan siap mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan 'Gen Y' Madya

Survei Litbang "Kompas": Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan "Gen Y" Madya

Nasional
Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Nasional
Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan 'Gen Z'

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan "Gen Z"

Nasional
Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Nasional
Beberkan Manfaat 'E-voting', Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Beberkan Manfaat "E-voting", Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Nasional
Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan 'E-voting' karena Tak Bisa Dicurangi

Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan "E-voting" karena Tak Bisa Dicurangi

Nasional
Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu 'Reshuffle' Terkait Bergabungnya Demokrat

Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu "Reshuffle" Terkait Bergabungnya Demokrat

Nasional
FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

Nasional
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang 'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang "Menghilang" Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Nasional
Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Nasional
Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangi Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangi Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com