JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sikap tidak kooperafif Indra Kesuma atau Indra Kenz selama proses pemeriksaan tidak menjadi masalah.
Whisnu menyebut tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo itu berhak menentukan sikapnya dalam proses penanganan perkara.
“Buat saya itu hal biasa, tidak masalah. Dia diem saja, enggak masalah,” ujar Whisnu pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Polisi Duga Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Capai Rp 58 Miliar
Whisnu menilai sikap Indra yang tak kooperatif harus membuat penyidik bekerja lebih keras untuk mengungkap perkara tersebut.
“Penyidik yang harus ulet, harus mampu untuk bisa mengungkap,” katanya.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan membongkar siapa saja pelaku yang terkait dengan Indra Kenz.
“Yang penting buat saya kita mencari pelaku-pelaku lainnya kemudian kita cari barang bukti lainnya. Saya akan cari siapa yang membantu IK dan kemudian kita tangkap kembali,” sebutnya.
Whisnu pun mengungkapkan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
“Siapapun yang menerima dan menikmati uang (aplikasi Binomo) pasti kena. Minggu depan pasti ada (tersangka),” pungkas dia.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf: Tidak Ada Niatan Merugikan atau Menipu Orang Lain
Diberitakan sebelumnya polisi telah menyita sejumlah aset Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Bareskrim Polri pun telah menerima 40 orang korban yang mengalami kerugian senilai Rp 44 miliar.
Whisnu menerangkan telah mengendus adanya aliran uang Indra yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 58 miliar.
Adapun Indra disebut menutupi semua informasi dari polisi dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz di Binomo, Cetak Buku hingga Buka Kursus Eksekutif dengan Biaya Rp 7 Juta
Ia disebut menghilangkan sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop dan mengaku bukan sebagai mitra aplikasi Binomo.
Sementara itu Di Medan, Sumatera Utara, dua korban penipuan aplikasi Binomo dan Oxtrade melaporkan seseorang berinisial FSP ke Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian menyampaikan bahwa FSP merupakan guru Indra.
“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP itu adalah gurunya IK,” terangnya Selasa (22/3/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.