KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Periode tahun 2014 - 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.
Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.
Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.
Baca juga: KPK Serahkan 4 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Bangkalan
Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.
Strategi Preventif
Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.
Upaya preventif dapat dilakukan dengan:
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
- Membangun kode etik di sektor publik.
- Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
- Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
- Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
- Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
- Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
- Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.
Strategi Detektif
Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:
- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Akan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Bulan Depan
Strategi Represif
Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah:
- Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
- Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
- Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
- Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
- Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
- Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
- Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
- Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
- Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.