KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugasnya memimpin negara, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri negara diangkat menjadi pembantu presiden dan akan memimpin kementerian negara. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Hal ini tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Lebih lanjut tentang kementerian negara diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008.
Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seorang menteri diangkat oleh presiden. Persyaratan untuk menjadi menteri di Indonesia juga diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:
Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih menterinya.
Baca juga: Daftar Kementerian dan Nama Menterinya di Indonesia 2022
Persyaratan ini justru menekankan bahwa seorang menteri harus memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Akan tetapi, presiden diharapkan memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian.
Selain itu, pengalaman kepemimpinan juga menjadi hal penting yang harus dimiliki seorang menteri. Kesanggupannya bekerjasama dengan presiden juga menjadi penilaian.
Pengangkatan menteri paling lambat dilaksanakan 14 hari setelah presiden dilantik.
Tidak ada syarat mengenai batasan umur untuk menjadi seorang menteri.
Sangat mungkin presiden mengangkat menteri berusia muda jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di samping pertimbangan kompetensi, integritas, dan pengalaman kepemimpinannya.
Pengangkatan seorang menteri oleh presiden melalui proses yang ketat dan hati-hati. Presiden Joko Widodo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK.
Menteri-menteri yang dipilih adalah mereka yang memiliki kemampuan operasional, kepemimpinan, dan manajerial yang baik. Karena diangkat langsung oleh presiden, proses pemilihan menteri sepenuhnya menjadi hak presiden.
Referensi