JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan pada April.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, beberapa perusahaan pengekspor minyak goreng diduga tak mematuhi regulasi pemerintah terkait kewajiban distribusi dalam negeri (DMO).
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap,” sebut Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Mendag Kemarin Janji Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kini Bilang Belum Cukup Bukti
Ketut menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.
Namun karena langkanya minyak goreng sejak akhir 2021, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 menetapkan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Terbitnya keputusan itu menyebabkan eksportir minyak goreng mesti memenuhi kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri lebih dulu untuk bisa melakukan ekspor.
“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak yang ditunjuk beberapa perusahaan guna memberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” jelas Ketut.
Baca juga: Menperin: Saya Kira Tidak Akan Ada HET Minyak Goreng Kemasan
Ia mengungkapkan, beberapa eksportir diduga tidak melaksanakan persyaratan tersebut.
“Antara lain (persyaratan) besaran besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” imbuhnya.
Baca juga: Daftar Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap, Anak Buah Menteri Lutfi: Mungkin Belum Cukup Bukti
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan terdapat tiga perusahaan yang mengekspor minyak goreng kemasan dalam jumlah besar ke luar negeri.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan tiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng.
Praktik itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.