KOMPAS.com – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang penting bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).
NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Guru PAUD dan SD ke Monash University
NUPTK diberikan kepada seluruh guru atau tenaga kependidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
NUPTK dapat diberikan jika GTK bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Sebelum mengurus permohonan penerbitan NUPTK, GTK harus memastikan diri sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
Guru dan tenaga kependidikan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu:
Baca juga: Jalan Pulau Enggano Rusak Parah, Guru dan Siswa Jalan Kaki 20 Km, Hasil Bumi Tak Terjual
Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK.
Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait.
Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni:
Referensi: