Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NUPTK Online

Kompas.com - 26/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang penting bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Guru PAUD dan SD ke Monash University

Syarat Mengurus NUPTK

NUPTK diberikan kepada seluruh guru atau tenaga kependidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

NUPTK dapat diberikan jika GTK bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Sebelum mengurus permohonan penerbitan NUPTK, GTK harus memastikan diri sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.

Guru dan tenaga kependidikan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir;
  • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah formal;
  • bagi yang berstatus Calon PNS (CPNS) atau PNS melampirkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • bagi yang berstatus non-PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan; dan
  • bagi yang berstatus non-PNS melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya untuk membuktikan yang bersangkutan telah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus.

Baca juga: Jalan Pulau Enggano Rusak Parah, Guru dan Siswa Jalan Kaki 20 Km, Hasil Bumi Tak Terjual

Cara Mengurus NUPTK

Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK.

Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait.

Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni:

  • melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  • mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya;
  • setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian;
  • jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui;
  • untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual;
  • setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

 

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com