Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?

Kompas.com - 25/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan dengan peminat yang tinggi. Memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun, membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.

Namun, beban pekerjaan atau adanya alasan lain terkadang membuat seseorang ingin keluar dari pekerjaannya, begitu juga dengan PNS.

Tapi, bolehkah PNS mengundurkan diri?

Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Anggota Parpol?

Aturan Mengundurkan Diri

Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.

Salah satu aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”.

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah keputusan keluar, PNS yang mengajukan permintaan berhenti pun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?

Pengunduran Diri dapat Ditolak

Realitanya, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak selalu diterima. Pengunduran diri dapat ditunda maupun ditolak.

Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun.

Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Permintaan berhenti PNS pun dapat ditolak jika:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
  • terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,
  • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
  • sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com