Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kasus AW-101 Ditolak, KPK: Momentum Percepat Proses Penyidikan

Kompas.com - 22/03/2022, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, ditolaknya praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 dapat mempercepat proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

KPK pun mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nazar Effriandi yang menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway.

Dari awal, ujar Ali, KPK sangat meyakini bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim Nazar Effriandi menolak permohonan Jhon Irfan Kenway yang memohon penyidikan untuk dihentikan dan status tersangka harus dicabut karena kasusnya sudah lebih dari dua tahun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK Tegaskan Pemblokiran Rekening Sah

Hakim berpendapat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai paling lama dua tahun.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan Helikopter AW-101 tersebut.

"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon," ucap hakim.

Selain itu, objek permohonan Jhon Irfan Kenway yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim juga menolak mengabulkan permohonan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini yang telah dihentikan.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, Pemohon Minta Blokir KPK terhadap Kas TNI AU Dicabut

Menurut hakim, permohonan tersebut masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana dan bukan lagi menyangkut aspek formal seperti yang dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 entang pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

"Setelah hakim tunggal memperhatikan dengan seksama, sependapat dengan termohon (KPK) pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan apalagi dihubungkan pasal 18 Ayat 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Nazar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com